Dalam agama Islam, khitan atau yang dikenal juga dengan sunat tidak hanya diperintahkan bagi laki-laki. Wanita pun juga diperintahkan untuk melakukan sunat meskipun tidak sampai tingkat wajib. Khitan perempuan bisa dilakukan pada saat bayi, anak-anak, maupun dewasa. Pada umumnya orang tua mengkhitankan anaknya ketika masih bayi atau anak-anak karena lebih mudah dan cepat sembuhnya. Selain itu biasanya wanita malu untuk melakukan khitan ketika sudah dewasa. Sunat perempuan bisa dilakukan di bidan atau dokter bedah. Tidak seperti sunat laki-laki, khitan wanita lebih sederhana dan cepat.
Pada sunat perempuan tidak perlu dibius dan juga tidak perlu dijahit. Perlengkapan yang diperlukan antara lain gunting untuk memotong, kapas steril, antiseptik, sarung tangan, kain penutup, antibiotik dan pereda rasa nyeri jika dibutuhkan. Jadi pada khitan wanita tidak memerlukan alat yang banyak serta hanya membutuhkan waktu yang singkat. Sebenarnya bagian yang dipotong pada khitan perempuan sangat sedikit, yaitu bagian ujung dari klitoris atau disebut juga dengan kelentit.
Jika yang dikhitan adalah wanita yang telah dewasa, maka sebaiknya bulu kemaluan dicukur dahulu supaya lebih aman. Kemudian bagian yang akan digunting dan sekitarnya dibersihkan dengan antiseptik lalu dibuka kulit yang menutup klitoris. Setelah klitoris tampak maka bagian yang paling atas dipotong sedikit saja dengan gunting yang sudah steril, setelah itu segera diberi kapas steril. Sebagaimana pada laki-laki, sunat perempuan juga bisa berisiko terjadi infeksi namun prosentasenya lebih kecil dibanding laki-laki karena lukanya hanya sedikit. Infeksi terjadi karena proses khitan yang tidak steril atau pun penanganan yang salah pasca dikhitan. Dengan proses yang benar maka infeksi bisa dihindari. Pada khitan wanita juga disiapkan obat antibiotik dan pereda rasa nyeri jika dibutuhkan.
Setidak-tidaknya ada 2 manfaat yang didapat dari khitan perempuan, yaitu dapat mencerahkan wajah wanita dan menstabilkan syahwatnya supaya tidak terlalu besar. Namun dalam khitan wanita juga tidak diperbolehkan memotong terlalu banyak karena akan melemahkan syahwatnya yang dibutuhkan untuk keharmonisan berumah tangga.
Tentu kita tidak merasa asing lagi dengan istilah sunat atau yang disebut juga dengan khitan. Dalam agama Islam khitan atau dalam istilah medisnya disebut dengan circumcision diwajibkan bagi setiap laki-laki Muslim dan disukai bagi wanita Muslimah. Khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang paling ujung dari kemaluan laki-laki atau yang disebut juga dengan kulup. Pada umumnya, sunat dilakukan ketika masih anak-anak bahkan sebagian orang tua mengkhitankan anak kali-lakinya ketika masih bayi. Namun bagaimana jika seorang laki-laki belum disunat hingga dewasa, mungkinkah dilakukan? Jawabannya tentu saja bisa selama tidak ada hal-hal yang membahayakan keselamatan seperti menderita hemofilia. Pada dasarnya cara sunat untuk pria dewasa sama seperti sunat pada anak-anak, namun ada beberapa perlakuan yang sedikit berbeda pada sunat dewasa.